Pacitan — Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB, warga asal Semarang, Jawa Tengah, yang diduga kuat melakukan aksi penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah toko ritel modern di wilayah Pacitan dengan modus iuran kebersihan.
Pelaku ditangkap usai aparat menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi mencurigakan yang dilakukan oleh seseorang mengaku sebagai perwakilan Karang Taruna. Dalam aksinya, IB membawa kwitansi dan stempel atas nama “Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI” untuk memungut uang dari petugas toko.
“Kejadian berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku datang ke beberapa toko ritel dengan membawa kwitansi dan stempel yang seolah-olah resmi, lalu meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan iuran kebersihan,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).
Menurut Kapolres, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan mengaku bahwa petugas kebersihan sebelumnya telah diganti dan iuran harus segera dibayarkan. Setelah transaksi terjadi, pihak toko curiga dan mengonfirmasi ke petugas kebersihan asli, yang menyatakan tidak pernah ada iuran semacam itu.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa sejumlah toko lain juga mengalami kejadian serupa. Pelaku digambarkan sebagai pria berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi H 2342 XF.
“Pelaku diketahui tidak beraksi sendiri dan sempat terlihat bersama seorang rekan saat mendatangi toko,” tambah Kapolres.
Dari hasil penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut, di antaranya: satu lembar kwitansi, dua bendel buku kwitansi, topi hitam, hem abu-abu, celana jeans, dompet Levis, dua kartu ATM BCA, satu unit ponsel Poco warna hijau, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp102 ribu.
IB kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, serta diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan berulang.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp900 juta,” tegas AKBP Ayub.
Polres Pacitan mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku dari organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran. Warga diminta segera melapor jika mengalami kejadian serupa melalui hotline Polri 110.
“Jangan takut untuk melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkas Kapolres.