Ngawi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, mengamankan sebuah truk bermuatan 3 ton pupuk bersubsidi dan dua orang terduga pelaku yang tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial R (58) dan AR (25), keduanya merupakan warga Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kuat dugaan pupuk bersubsidi itu akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Pelaku membeli pupuk dari sisa jatah petani yang tidak terpakai dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per sak, memberikan keuntungan Rp10.000 per sak kepada petani,” terang AKBP Dwi, Sabtu (5/4).
Setelah mengumpulkan sebanyak 3 ton pupuk subsidi, para pelaku mengangkutnya ke Ngawi menggunakan truk engkel berwarna kuning dengan nomor polisi G 9768 AC.
Lebih lanjut, AKBP Dwi menjelaskan bahwa awalnya pelaku AR menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial Facebook dan melanjutkan komunikasi dengan calon pembeli melalui WhatsApp.
Menerima pesanan dari wilayah Ngawi, AR kemudian meminta R untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya, pupuk yang dibeli seharga Rp100.000 per sak itu akan dijual kembali dengan harga Rp250.000 per sak.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit truk engkel, 20 sak pupuk bersubsidi merek Urea, serta 40 sak pupuk bersubsidi merek Phonska.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Ngawi berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.