Malang – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Jumat (1/8) dini hari. Dalam penggerebekan itu, Polisi menyita 16 paket sabu seberat 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja siap panen.
Tersangka berinisial AM (32), warga setempat, ditangkap di lokasi. Selain sabu dan ganja, Polisi juga menemukan biji ganja, alat hisap, serta perlengkapan tanam dan perawatan ganja.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, tersangka diketahui mengedarkan sabu dan secara aktif membudidayakan ganja. Tanaman ganja yang ditemukan berukuran antara 30 cm hingga 1,5 meter.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Polres Malang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.