Madiun – Kepolisian Resor Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar kasus penipuan ringan yang dilakukan melalui modus order fiktif layanan GoShop. Seorang perempuan berinisial N.A. (21), warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, berhasil diamankan setelah terbukti melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah driver ojek online.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang cerdik dan licik. N.A. menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” pada aplikasi Gojek untuk memesan produk kosmetik dari toko-toko lokal. Ia kemudian meminta para driver untuk membayar pesanan di muka dengan alasan transaksi dilakukan secara offline.
Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat yang dituju di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, diketahui bahwa alamat tersebut fiktif. Pelaku lantas menghilang dan memutus komunikasi, meninggalkan para driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp250 ribu. Ia menyadari menjadi korban penipuan setelah alamat pengantaran yang diberikan tidak dapat ditemukan. Dua driver lain, Mashudi dan Dwi Purwanto, juga mengalami kerugian serupa dengan pola yang sama.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menerima orderan serupa dari akun yang berbeda, namun mencurigai bahwa pelaku adalah orang yang sama. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan dalam aksi penipuan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih berhati-hati terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus pada Senin (19/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali produk kosmetik yang telah dibayarkan oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara atau denda.
Polres Madiun Kota mengimbau agar para mitra transportasi daring lebih waspada dalam menerima orderan, terutama ketika diminta untuk membayar pesanan di muka tanpa kejelasan alamat pengantaran.