Kediri — Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota kembali mengamankan dua orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Kediri. Kedua pelaku masing-masing berinisial CK (27), warga Klaten, dan MSA (23), warga Jakarta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9) malam. Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan bom molotov, yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengantongi bukti video dan foto yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa empat petasan dan pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar AKP Cipto kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, CK dan MSA mengaku mengetahui seruan aksi dari media sosial, termasuk flyer digital dan siaran langsung (live) yang tersebar satu hari sebelum kejadian. Keduanya meracik bom molotov sendiri menggunakan bahan bakar jenis pertalite dan botol bekas minuman.
AKP Cipto menyebut, saat ini keduanya masih berstatus sebagai mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Kota Kediri.
Dengan penambahan dua tersangka baru, total kini terdapat 26 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia antara 15 hingga 18 tahun, sementara 14 lainnya adalah orang dewasa berusia 19 hingga 36 tahun.
“Untuk anak-anak, kami menggunakan pendekatan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni, Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang secara bersama-sama dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang berperan sebagai provokator dalam aksi tersebut.
“Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Cipto.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang berpotensi memicu tindakan kekerasan, terutama yang tersebar melalui media sosial.















