Kediri — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Mako Polres Kediri Kota pada Jumat (29/8/2025), polisi mengungkap kasus pemalsuan minuman keras (miras) impor dan aksi pengeroyokan di wilayah hukum Kediri.
Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim dalam merespons keresahan warga.
“Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pemalsuan miras dan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum kami,” ungkap Kompol Yanuar.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa pelaku memproduksi beberapa merek miras impor secara ilegal. Miras tersebut kemudian didistribusikan di wilayah Kediri. Praktik ini sangat membahayakan karena produk tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar resmi.
“Miras palsu ini tidak memiliki izin resmi dan dapat membahayakan kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujar AKP Cipto.
Selain kasus miras, Satreskrim juga menangani kasus pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Polisi mengamankan sepuluh orang, dan setelah penyelidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum.
“Keempat tersangka saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Cipto.
Masih terkait peredaran miras, polisi juga mengusut kasus kematian seseorang di AR Kafe, Kecamatan Banyakan. Berdasarkan keterangan saksi, dokter spesialis dari RS Muhammadiyah, dan hasil pemeriksaan Balai POM Kediri, korban diduga meninggal akibat intoksikasi alkohol yakni kelebihan konsumsi miras yang menyebabkan kerusakan organ tubuh.
“Korban diduga mengalami intoksikasi alkohol akibat konsumsi miras melebihi batas,” pungkas AKP Cipto.
Polres Kediri Kota menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran miras ilegal dan tindak kriminal lain yang mengganggu ketertiban masyarakat. Warga diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait miras atau kekerasan.