Kediri – Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kediri mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras terlarang. Hasilnya, selama 20 hari operasi yang dimulai 28 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 26 tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Resnarkoba AKP Sujarno menyampaikan bahwa operasi difokuskan pada pengungkapan peredaran sabu-sabu yang dinilai masih marak di wilayah hukum setempat.
“Dari 22 laporan polisi yang kami tangani, terdapat 26 tersangka, terdiri dari 19 orang sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai,” ujar Sujarno saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Rabu (18/2/2026).
Dari total perkara yang diungkap, 11 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka. 11 kasus lainnya terkait peredaran obat keras dengan 12 tersangka.
Sebanyak lima orang tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Sabu-sabu seberat 280,56 gram, Pil ekstasi seberat 5,95 gram, Pil double L sebanyak 2.335 butir, 23 unit telepon genggam, 2 korek api gas, 2 pipet kaca, 5 bong, 7 timbangan digital.
Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, distribusi, dan konsumsi narkotika.
Sujarno menegaskan, operasi ini merupakan langkah tegas jajaran kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Ramadan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.















