Kediri – Polres Kediri berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 16 tersangka yang terdiri dari 10 pengedar dan 6 pengguna, serta menyita 98,48 gram sabu-sabu dan 223.902 butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam konferensi pers, Senin (15/9), menjelaskan bahwa dari total 14 kasus yang ditangani, 3 kasus masuk dalam target operasi (TO) dan 11 kasus non-TO.
“Dari tiga TO, kasus pertama kami ungkap pada 30 Agustus dengan barang bukti 89,22 gram sabu dalam 17 plastik dan 84,87 gram plastik klip kosong. TO kedua terjadi 1 September, dengan barang bukti 0,91 gram sabu dan 1.003 butir pil dobel L. TO ketiga pada 2 September dengan barang bukti 22.022 butir pil dobel L dalam tiga kardus cokelat,” jelasnya.
Secara keseluruhan, 9 kasus merupakan peredaran narkotika yang melibatkan 10 tersangka, sementara 5 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya yang menjerat 6 tersangka.
AKBP Bramastyo menegaskan, selain penindakan, pihaknya juga mengedepankan upaya pencegahan, melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah di tingkat SMP dan SMA, serta edukasi ke masyarakat umum.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya, demi mencegah mereka terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru merupakan operasi terpadu yang digelar serentak oleh Polda Jawa Timur dalam rangka memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Jatim.