Jember – Satreskrim Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp52 juta dan menangkap dua tersangka berinisial HP dan DI. Tersangka HP ditangkap lebih dulu di rumahnya di Sukorejo, Sumbersari, dengan barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Berdasarkan interogasi, Polisi kemudian menangkap DI, seorang nelayan asal Kalisat, Jember, yang diduga satu jaringan dengan HP. Keduanya mengaku mendapat upal dari pelaku lain yang kini masih buron (DPO).
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Meski uang palsu tersebut belum sempat diedarkan, Polisi menduga kuat telah ada rencana distribusi.
Kedua tersangka dijerat dengan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Jika kamu memerlukan versi narasi untuk dibacakan di radio, berita online, atau rilis resmi, aku bisa bantu sesuaikan juga.