Bondowoso – Seorang pria berinisial GKP (30), yang bekerja sebagai security, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bondowoso setelah ketahuan membuat laporan palsu terkait aksi begal. Ia mengaku sepeda motornya, Yamaha N-Max, dirampas pelaku begal dan bahkan menunjukkan kaos robek sebagai bukti.
Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor itu sebenarnya telah digadaikan oleh GKP di Situbondo untuk menutupi utang akibat kecanduan judi online.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa tersangka nekat berbohong demi menutupi perbuatannya dari keluarga. Akibat perbuatannya, GKP dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, serta pasal terkait perjudian online dalam UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos robek, sepeda motor beserta dokumen, dan ponsel yang digunakan untuk berjudi.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda judi online karena dapat menjerumuskan pada masalah hukum dan finansial.