Sabtu, Juni 28, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

danu by danu
25/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi pada Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka MS dengan tersangka NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta, yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000.

Setelah menerima uang palsu, MS membawa uang tersebut ke kontrakannya di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro, dan bersama UF, menyusun uang tersebut dalam lipatan pecahan Rp1 juta dengan menyisipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di tiap lipatan.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyisipkan uang palsu di antara uang asli dalam transaksi tunai di agen Brilink,” terang AKBP Mario.

Para pelaku kemudian melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka menyetor uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai di luar lembaga keuangan resmi. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Tags: Peredaran Upahuang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Penjambret di Depan MTs Mujtahidin Kepung Kediri Ditangkap Polisi

27/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi, Kerugian Capai Rp649 Juta

25/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Sawah

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Berkedok “Makanan Bergizi Gratis”, Warga Nganjuk Ditangkap

24/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus dari Laporan Warga Lewat 110

20/06/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Blitar Amankan 10 Pengunjuk Rasa Konsumsi Miras dan Bawa Sajam saat Aksi ODOL

20/06/2025
Next Post

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

Balon Udara Jatuh di Atap MAN Kota Blitar, Petugas Temukan Mercon yang Belum Meledak

09/06/2025

EDITOR'S PICK

Uswatun Mayat Dalam Koper Dihabisi di Hotel Kediri

26/01/2025

Bank Indonesia Kediri Sukses Menggelar Karya Kreatif Mataraman 2024

03/07/2024

Puluhan Lansia di Blitar Keracunan Usai Konsumsi Kacang Hijau di Kegiatan Posyandu

12/05/2025

Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Ikuti Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden RI

09/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO