Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bojonegoro Berhasil Bongkar Jaringan Uang Palsu, Empat Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
25/04/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bojonegoro – Kepolisian Resor Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah yang beroperasi pada Maret 2025. Keberhasilan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan, yakni MS (21) warga Desa Sugihwaras, Bojonegoro; UF (42) warga Desa Babat, Lamongan; NF (55) warga Desa Kembangan, Kebomas, Gresik; dan DB (52) asal Kediri.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka MS dengan tersangka NF di sebuah SPBU di Arjosari, Malang, pada 23 Maret 2025. Dalam transaksi tersebut, MS menerima uang palsu senilai Rp60 juta, yang ditukar dengan uang asli sebesar Rp30 juta. Uang palsu tersebut didominasi pecahan Rp100.000.

Setelah menerima uang palsu, MS membawa uang tersebut ke kontrakannya di Desa Gajah, Baureno, Bojonegoro, dan bersama UF, menyusun uang tersebut dalam lipatan pecahan Rp1 juta dengan menyisipkan 2 hingga 3 lembar uang palsu di tiap lipatan.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menyisipkan uang palsu di antara uang asli dalam transaksi tunai di agen Brilink,” terang AKBP Mario.

Para pelaku kemudian melancarkan aksinya di enam lokasi berbeda di wilayah Kapas, Bojonegoro. Dalam satu transaksi, mereka menyetor uang Rp10 juta, namun di dalamnya terdapat 26 lembar uang palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima uang, khususnya dalam transaksi tunai di luar lembaga keuangan resmi. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

Tags: Peredaran Upahuang palsuUpal

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kepala Desa Kradinan, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Semangat Sumpah Pemuda, Polresta Banyuwangi Ungkap 22 Kasus Narkoba dan Amankan 25 Tersangka

29/10/2025

KAI Daop 7 Gandeng Pemkab Madiun, Dorong Stasiun Caruban Jadi Pusat Transportasi dan Ekonomi Baru

02/07/2025

Belasan Kotak Amal Curian di Blitar  Dibuang di Pinggir Sungai

25/03/2024

Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Digelar 27 April–3 Mei 2025

26/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO