Blitar – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan, Polres Blitar Polda Jatim memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat). Pemusnahan berlangsung di Mako Polres Blitar pada Senin (20/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar, Kompol Dwi Okta Herianto, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar.
Dalam operasi yang digelar pada 26 Februari hingga 9 Maret 2025, aparat kepolisian berhasil mengamankan 3.062 botol miras berbagai jenis dan merek. Wakapolres Blitar menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama di tengah masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kompol Dwi Okta Herianto, Rabu (26/3/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan botol-botol miras menggunakan mesin penghancur, disaksikan oleh Forkopimda, tokoh masyarakat, serta media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain sebagai penegakan hukum, kegiatan ini juga merupakan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. Polres Blitar berharap langkah ini dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warga Blitar.