Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Selama Operasi Pekat II Semeru 2025, 13 Tersangka Diamankan

redaksi by redaksi
19/05/2025
in Peristiwa
0

Blitar – Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus kriminal dan mengamankan 13 tersangka selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Polda Jawa Timur melalui Rencana Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Nomor: R/Renops-5/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025.

Baca Juga :

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari 12 orang dewasa dan satu anak-anak. Operasi ini menyasar tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi premanisme.

Berikut rincian pengungkapan kasus selama Operasi Pekat II Semeru 2025:

  1. Penganiayaan:
    Terdapat 6 kasus dengan 6 tersangka. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan 3 bulan untuk penganiayaan ringan.
    Barang bukti: 5 lembar visum korban dan 1 kaos oblong putih bergambar sablon bulu.
  2. Pengancaman:
    Sebanyak 2 kasus dengan 2 tersangka berhasil diungkap. Jika menggunakan senjata tajam, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
    Barang bukti: 1 HP OPPO A5S, 1 obeng 15 cm, 1 engsel pintu rusak, dan 1 sabit.
  3. Kasus Pencak Silat (Pengroyokan):
    Satu kasus melibatkan 2 tersangka, termasuk seorang anak-anak. Para pelaku terancam pidana hingga 7 tahun.
    Barang bukti: 1 lembar visum korban, jaket hitam, celana jeans hitam, dan rekaman CCTV.
  4. Debt Collector:
    Satu kasus dengan satu tersangka.
    Barang bukti: 1 lembar hasil visum korban.
  5. Pengroyokan Kelompok:
    Dua kasus dengan 2 tersangka. Para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
    Barang bukti: 1 lembar visum korban dan 2 pedang besi masing-masing sepanjang 85 cm dan 60 cm dengan gagang putih.

Kompol Subiyantana menyebutkan bahwa tidak ditemukan kasus yang berkaitan dengan gengster, pemerasan, street crime, atau pungutan liar dalam operasi kali ini.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kapolres Blitar Kota juga menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif serta mendukung stabilitas iklim investasi di Jawa Timur.

Tags: polres blitar kota

Related Posts

Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Peristiwa

Selamat dari Amukan Massa, MPP Kediri Jadi Simbol Kebangkitan Pelayanan Publik

24/09/2025
Next Post

Respon Cepat, Polres Batu Amankan Tersangka Perampasan HP di Pujon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Tumbangkan Myanmar di Piala AFF, Timnas Indonesia Tempati Rengking Terbaru

Tumbangkan Myanmar di Piala AFF, Timnas Indonesia Tempati Rengking Terbaru

09/12/2024

Aktor Pembuat Surat Palsu KPK Belum Terungkap, Ratusan Masa FPMN Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD dan Pemkab Blitar

19/11/2024

Polres Trenggalek Sediakan Patroli Bensin dan Tambal Ban Gratis di JLS Selama Operasi Ketupat Semeru 2025

21/03/2025

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO