Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

redaksi by redaksi
22/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 3.400, pada Minggu (13/7/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala setelah ditabrak oleh sebuah mobil bak terbuka berwarna putih jenis Grandmax dengan nomor polisi L-8392-NC.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangan pers pada Senin (21/7), menjelaskan bahwa tersangka pengemudi mobil berinisial AR (25) telah diamankan di kediamannya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (19/7) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

“Tersangka kita amankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kendaraan melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Hendro.

AR mengakui bahwa dirinya dalam kondisi kelelahan dan mengalami microsleep setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Ia juga mengaku panik usai menabrak korban dan memutuskan melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:

Pasal 310 ayat (4): Mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Pasal 312: Melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta,” tambah Kapolres.

Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya, terutama jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi wajib, Menghentikan kendaraan, Memberikan pertolongan kepada korban, Melaporkan kejadian ke pihak berwajib, serta Memberikan keterangan yang benar.

AKBP Hendro berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga keselamatan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah.

“Gunakan jalur sesuai peruntukan, lakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin, dan jika merasa mengantuk, sebaiknya beristirahat terlebih dahulu,” tutupnya.

Tags: BangkalanJembatan SuramaduPelaku Tabrak Lari Pesepeda

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Satu DPO Kasus Pengeroyokan Gangster di Dukun

28/01/2026
Next Post

UNISKA Kediri Gandeng UNESA Gelar Pelatihan Pengembangan Konten Promosi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Pelajar Pengeroyokan di Kanigoro, Polres Blitar Amankan Enam Orang – Dua Jadi Tersangka

07/06/2025

Lapas Blitar Salurkan Hasil Panen Warga Binaan untuk Korban Bencana di Sumatra

19/01/2026

Mas Dhito dan Mbak Cicha Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita: “Jangan Pernah Menyerah!”

17/03/2025

Anggia Ermarini Gandeng BNI Sosialisasikan Literasi Keuangan di PCNU Tulungagung

13/12/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO