Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 3.400, pada Minggu (13/7/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala setelah ditabrak oleh sebuah mobil bak terbuka berwarna putih jenis Grandmax dengan nomor polisi L-8392-NC.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangan pers pada Senin (21/7), menjelaskan bahwa tersangka pengemudi mobil berinisial AR (25) telah diamankan di kediamannya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (19/7) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.
“Tersangka kita amankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kendaraan melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Hendro.
AR mengakui bahwa dirinya dalam kondisi kelelahan dan mengalami microsleep setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Ia juga mengaku panik usai menabrak korban dan memutuskan melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:
Pasal 310 ayat (4): Mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Pasal 312: Melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
“Secara akumulatif, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta,” tambah Kapolres.
Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya, terutama jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi wajib, Menghentikan kendaraan, Memberikan pertolongan kepada korban, Melaporkan kejadian ke pihak berwajib, serta Memberikan keterangan yang benar.
AKBP Hendro berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga keselamatan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah.
“Gunakan jalur sesuai peruntukan, lakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin, dan jika merasa mengantuk, sebaiknya beristirahat terlebih dahulu,” tutupnya.