Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

danu by danu
22/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu, tepatnya di KM 3.400, pada Minggu (13/7/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Baca Juga :

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

Korban diketahui bernama Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala setelah ditabrak oleh sebuah mobil bak terbuka berwarna putih jenis Grandmax dengan nomor polisi L-8392-NC.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, dalam keterangan pers pada Senin (21/7), menjelaskan bahwa tersangka pengemudi mobil berinisial AR (25) telah diamankan di kediamannya di wilayah Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (19/7) setelah melalui serangkaian proses penyelidikan berbasis rekaman CCTV.

“Tersangka kita amankan di rumahnya setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kendaraan melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKBP Hendro.

AR mengakui bahwa dirinya dalam kondisi kelelahan dan mengalami microsleep setelah mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang. Ia juga mengaku panik usai menabrak korban dan memutuskan melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni:

Pasal 310 ayat (4): Mengemudi hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Pasal 312: Melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

“Secara akumulatif, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp87 juta,” tambah Kapolres.

Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab di jalan raya, terutama jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, setiap pengemudi wajib, Menghentikan kendaraan, Memberikan pertolongan kepada korban, Melaporkan kejadian ke pihak berwajib, serta Memberikan keterangan yang benar.

AKBP Hendro berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu menjaga keselamatan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, dan tidak mengemudi dalam kondisi lelah.

“Gunakan jalur sesuai peruntukan, lakukan pemeriksaan kendaraan secara rutin, dan jika merasa mengantuk, sebaiknya beristirahat terlebih dahulu,” tutupnya.

Tags: BangkalanJembatan SuramaduPelaku Tabrak Lari Pesepeda

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Empat Sapi Blitar Nyaris Hilang, Warga Temukan di Tengah Kebun Tebu

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Next Post

UNISKA Kediri Gandeng UNESA Gelar Pelatihan Pengembangan Konten Promosi Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Sadis Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung dan Keluarga

08/12/2024

Berburu Rekom Partai, Ketua PSI Kota Kediri Siap Maju Pilkada Kota Kediri

09/05/2024

Proxima Grande Lands Her First Billboard Number Two Single

27/10/2024

Viral “Tepuk Sakinah”, Tradisi Unik Calon Pengantin di KUA Pagu Kediri

25/09/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO