Bangkalan – Upaya Polres Bangkalan, Jawa Timur, dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Setelah hampir sembilan bulan buron, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YF (23) akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Bangkalan.
YF yang merupakan warga Kecamatan Tragah ini sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai terlibat kasus curanmor bersama tersangka lainnya, SL (35), yang lebih dulu ditangkap dan telah menjalani vonis pengadilan.
Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan pada Kamis (28/8/2025) menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Tersangka YF sempat melarikan diri dan masuk DPO. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, tim kami berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Sabtu, 23 Agustus 2025 pukul 15.00 WIB,” ungkap AKP Hafid.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor: satu Honda Beat warna hitam magenta milik korban dan satu Honda Vario putih yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama SL. Saat ini YF sudah diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus curanmor memang masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling meresahkan masyarakat. Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan wilayah.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas AKP Hafid.