Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 200 gram di Pelabuhan Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jumat (1/8/2025) lalu.
Seorang pria berinisial S (35), warga Kabupaten Sampang, diringkus saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam sebuah kardus merah bertuliskan Nga’-Anga’ Ayam Crispy Rempah.
“Total sabu yang kami amankan memiliki berat kotor ±201 gram, dan berat bersih ±199,42 gram,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (5/8).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, kresek, tisu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Hingga kini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang berupaya merusak masa depan generasi muda dengan narkoba. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.
Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), serta gelar perkara guna penuntasan kasus.