Blitar– Menjelang peringatan Satu Suro dan Suran Agung 2025, Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar rapat koordinasi pengamanan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman ini berlangsung di Mapolres Blitar, Senin (23/6/2025).
Rapat dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres Blitar Kota, Kodim 0808/Blitar, Batalyon 511, para Muspika, Ketua IPSI Kabupaten Blitar, serta Ketua Ranting Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) se-Kabupaten Blitar.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan elemen masyarakat dalam menjaga keamanan selama rangkaian kegiatan berlangsung.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan dengan aman dan lancar tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat. Koordinasi dan komunikasi menjadi kunci,” kata AKBP Arif.
Aturan Ketat untuk Warga PSHT
Pada kesempatan tersebut, Ketua PSHT Kabupaten Blitar membacakan maklumat yang berisi ketentuan dan imbauan terkait pelaksanaan pengesahan warga baru PSHT. Beberapa poin penting dalam maklumat tersebut di antaranya:
• Aturan Keberangkatan dan Kepulangan: Seluruh peserta diwajibkan mematuhi jadwal dan rute yang telah ditentukan. Mereka hanya diperbolehkan menggunakan kendaraan roda empat atau enam seperti bus atau mobil bak tertutup, dengan pengawalan petugas. Konvoi menggunakan sepeda motor dilarang keras.
• Larangan Membawa Benda Terlarang: Peserta dilarang membawa senjata tajam, tongkat, kembang api, serta benda-benda berbahaya lainnya.
• Tanggung Jawab Pengurus dan Panitia: Pengurus dan panitia pelaksana bertanggung jawab penuh atas tertibnya acara. Mereka diminta proaktif dalam menegur atau melaporkan pelanggaran kepada aparat keamanan.
• Etika di Jalan Raya: Peserta diwajibkan menjaga sikap selama di perjalanan, tidak melakukan provokasi, tidak menyebarkan hoaks, serta menghormati pengguna jalan lainnya.
• Larangan Konsumsi Miras dan Narkoba: Penjualan maupun konsumsi minuman keras dan narkoba dilarang keras dalam seluruh rangkaian kegiatan.
Maklumat juga menegaskan bahwa kegiatan pengesahan hanya boleh dihadiri oleh calon warga yang disahkan dan pengurus PSHT yang masuk dalam susunan panitia.
“Kami mengimbau seluruh warga PSHT agar turut menjaga ketertiban, tidak melakukan konvoi, serta mendukung aparat dalam menciptakan suasana damai dan khidmat,” ujar Ketua PSHT Kabupaten Blitar.
Komitmen Bersama Jaga Ketertiban
Rapat koordinasi ini menjadi simbol komitmen bersama antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan unsur masyarakat dalam menjaga agar peringatan Satu Suro dan Suran Agung 2025 berjalan tertib dan bermartabat.
“Kita ingin momentum spiritual ini dimaknai dengan cara yang positif dan tidak menciptakan ekses negatif di tengah masyarakat,” pungkas Kapolres Blitar.