Jember – Upaya penyelundupan ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember, Polda Jawa Timur, pada Minggu pagi (17/8/2025).
Kejadian bermula saat tim sedang melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Petugas mencurigai sebuah truk merah jenis Isuzu ELF dengan nomor polisi N-8751 UE yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan yang menurun dan sempit.
Kecurigaan tersebut terbukti benar. Setelah truk dihentikan dan diperiksa di depan sebuah gudang, ditemukan sebanyak 45 karton berisi sekitar 3.330 botol miras ilegal jenis arak Bali.
Dua orang yang berada di dalam truk, yaitu RS (36) warga Dampit, Malang dan NK (29) warga Wajak, Malang, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra, melalui Kasat Samapta AKP Heru Siswanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Heru pada Selasa (19/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengintensifkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Jember.
“Kami akan terus gencar melakukan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal di Jember. Ini bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.