Sidoarjo – Praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Dusun Ngaglik, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo akhirnya dibongkar aparat kepolisian.
Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Polsek Krian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri. Saat tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian tersebut.
“Dari lokasi, kami mengamankan satu buah sangkar ayam, 16 ekor ayam jago, serta 24 unit sepeda motor yang ditinggalkan oleh para pelaku,” ujar Kompol Atma Giri, Senin (20/5/2025).
Namun, saat polisi datang, puluhan orang yang diduga terlibat dalam sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Tidak ada pelaku yang berhasil diamankan di tempat kejadian.
Petugas kemudian membongkar bangunan semi permanen yang diduga menjadi arena utama judi sabung ayam tersebut. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Krian mengimbau agar para pelaku yang melarikan diri segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kami imbau kepada seluruh pihak yang terlibat untuk segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan hukum lanjutan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena lokasi praktik judi berada di area publik yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum, bukan kegiatan ilegal.