Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi, Polda Jawa Timur, kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap delapan kasus narkoba dan mengamankan sepuluh orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta, Jumat (15/8/2025). Didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono dan jajaran pejabat utama, Rama menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama satu bulan terakhir.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, sabu-sabu: 4.395,77 gram (sekitar 4,4 kg), ganja: 332,48 gram, Ekstasi: 4.726 butir, Obat keras daftar G (Okerbaya): 2.552 butir dan Uang tunai: Rp2.200.000.
Barang lainnya: 4 unit sepeda motor, 14 unit ponsel, dan 6 unit timbangan digital
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Banyuwangi,” ujar Kombes Rama.
Dari seluruh kasus, dua orang tersangka disebut sebagai pelaku dengan barang bukti terbanyak, yakni IS alias Kacung dan R alias Kimin. Keduanya diamankan dalam operasi pada Sabtu (9/8/2025) dini hari di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Dari tangan IS, petugas menemukan sabu seberat 4.077,9 gram yang dikemas dalam 5 paket besar, serta 18 paket yang berisi total 4.409 butir pil ekstasi. Sementara dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan 236 butir ekstasi.
“Kedua tersangka diamankan dalam selisih waktu hanya 30 menit, di lokasi yang tidak berjauhan. Mereka diduga berperan sebagai pengedar kelas menengah,” jelas Rama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Kapolresta menyatakan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram dan jaringan distribusinya.
“Berdasarkan pengakuan awal, para tersangka mengaku baru beroperasi selama dua bulan. Namun kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik ini semua,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Kombes Rama mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.