Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Tujuh Remaja Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

danu by danu
09/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 16 tahun di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga :

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

Korban berinisial M.A.F.Z, warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, mengalami luka-luka setelah dipukul oleh sejumlah pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Ketujuh pelaku yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo berinisial ZMA (19), KSP (20), FNW (18), AC (15), BA (14), RF (16), dan AMP (17). Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Sidoarjo, Surabaya, hingga Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan bahwa insiden bermula saat kelompok korban melintasi area yang diduga akan digunakan untuk balap liar oleh kelompok pelaku.

“Salah satu dari mereka menyalakan petasan dan menggesekkan jagang tengah motor ke aspal. Salah seorang pelaku juga terlihat mengibarkan atribut komunitas,” ujar Kompol Fahmi, Rabu (9/7/2025).

Setelah itu, salah satu pelaku, FNW, meneriaki korban dengan sebutan “gangster”. Teriakan tersebut memicu pengejaran terhadap kelompok korban. Setibanya di depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh dua pelaku, ZMA dan KSP, kemudian dipukul hingga terjatuh.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain empat unit handphone, dua jaket hoodie warna hitam, satu celana pendek coklat, satu jaket sweater coklat muda, satu ikat pinggang, satu helm, dan dua unit sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Tags: Candi SidoarjoDepan Pabrik GulaPengeroyokan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Sindikat Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Terbongkar, 9 Tersangka Diamankan Bareskrim

26/09/2025
Hukum dan Kriminal

DAM Kali Bentak Terus Bergerak, Kejari Blitar Tetapkan AMZ sebagai Tersangka Baru

25/09/2025
Hukum dan Kriminal

Ratusan Penerima Bansos di Kabupaten Blitar Dicoret karena Terindikasi Judi Online

24/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Kota Tetapkan 51 Tersangka Usai Kerusuhan 30 Agustus, Termasuk Seorang Pelajar Penyebar Provokasi

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Hajar Wakapolsek, Pria Ini Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

23/09/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Magetan Ungkap 10 Kasus Narkoba dan Amankan 11 Tersangka

23/09/2025
Next Post

Pemkot Blitar Luncurkan Layanan Mobil Jenazah Gratis untuk Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Gala Senja Mustika Rasa di Istana Gebang, Wali Kota Blitar Sambut Keluarga dan Pengagum Bung Karno

20/06/2025

Satreskrim Polres Blitar Kota Amankan Residivis Kasus Korupsi Karena Edarkan Uang Palsu

09/08/2024

Mas Dhito Ingatkan CPNS dan PPPK Baru: Jangan Terjebak di Zona Nyaman

23/05/2025

Polres Kediri Kota Amankan Residivis Pelaku Pencurian di Kamar Kos yang Viral di Medsos

19/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO