Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan angkutan dan bus di wilayah tersebut.
Sebelumnya, MA juga pernah dilaporkan ke Polsek Purworejo karena melakukan pemukulan terhadap seorang pedagang. Kasus itu diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.
Kompol Muljono mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya bersama Unit Reskrim melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi ini menyasar pelaku kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
“Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa, Satu buah tas warna abu-abu, Satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, sarung kayu warna cokelat, dan Satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.














