Senin, Februari 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digerebek

redaksi by redaksi
13/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh dua industri rumahan di Sampang, Madura, dan Surabaya.

Baca Juga :

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.

“Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kemasan satu liter minyak goreng MinyaKita yang beredar hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya.

“Di lokasi pertama di Sampang, kami menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan takaran yang kurang dari standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, petugas menemukan sekitar 4 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Dari dua lokasi ini, kami mengamankan pelaku berinisial PB di Sampang, sementara tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Tags: Home IndustriMinyakitaPenggrebekan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polres Ngawi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan

08/02/2026
Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Next Post

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Surat Terbuka Nadirsyah Hosen untuk Rais ‘Aam PBNU, Kritik Internal dan Usulan Pembekuan Ketua Umum

26/09/2025

“Polres Kediri Kota Amankan Longmarch Damai Santri “Nderek Kyai

21/10/2025

Operasi Wira Waspada 2025: Imigrasi Kediri Amankan 5 WNA

18/07/2025

Lonjakan Penumpang KA Lokal Bias Tembus 148 Persen Saat Nataru, Jadi Andalan Akses Kereta–Bandara

05/01/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO