Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh dua industri rumahan di Sampang, Madura, dan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.
“Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kemasan satu liter minyak goreng MinyaKita yang beredar hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya.
“Di lokasi pertama di Sampang, kami menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan takaran yang kurang dari standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.
Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, petugas menemukan sekitar 4 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.
“Dari dua lokasi ini, kami mengamankan pelaku berinisial PB di Sampang, sementara tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.