Minggu, Desember 14, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digerebek

danu by danu
13/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh dua industri rumahan di Sampang, Madura, dan Surabaya.

Baca Juga :

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.

“Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kemasan satu liter minyak goreng MinyaKita yang beredar hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya.

“Di lokasi pertama di Sampang, kami menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan takaran yang kurang dari standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, petugas menemukan sekitar 4 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Dari dua lokasi ini, kami mengamankan pelaku berinisial PB di Sampang, sementara tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Tags: Home IndustriMinyakitaPenggrebekan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Pegawai RSUD Kota Blitar Curi Emas untuk Beli iPhone

13/12/2025
Hukum dan Kriminal

Kejati Jawa Timur Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Hibah dan Pengadaan di Dinas Pendidikan

12/12/2025
Hukum dan Kriminal

Pembobol Rumah di Nglegok Ternyata Pegawai RSUD Kota Blitar

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Minta Setoran ke Anggota, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale Dicopot dari Jabatan Kapolres Tuban

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Bayi Perempuan yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Udanawu Blitar Diserahkan ke Keluarga

11/12/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Kediri Ringkus 33 Pelaku Kriminal dalam Sebulan, 9 di Antaranya Anak di Bawah Umur

11/12/2025
Next Post

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

RSUD Gambiran Luncurkan Chatbot “TASYA”, Solusi Informasi Kesehatan Cepat dan Praktis via WhatsApp

26/11/2025

Polisi Lamongan Bekuk Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025

15/09/2025

Waspada Pinjol dan Kejahatan Digital, Anggia Ermarini dan BNI Edukasi Gen Z di Blitar

14/12/2025

Polda Jatim Amankan 4 Anggota Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi

14/06/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO