Rabu, Agustus 13, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Dua Home Industry di Sampang dan Surabaya Digerebek

danu by danu
13/03/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan pemalsuan minyak goreng berlabel MinyaKita yang dilakukan oleh dua industri rumahan di Sampang, Madura, dan Surabaya.

Baca Juga :

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3), menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya.

“Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kemasan satu liter minyak goreng MinyaKita yang beredar hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan mengarah ke dua lokasi, yakni di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, dan di wilayah Rungkut, Surabaya.

“Di lokasi pertama di Sampang, kami menemukan 31 tandon berisi sekitar 10 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita berukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan takaran yang kurang dari standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” jelasnya.

Sementara itu, di lokasi kedua di Rungkut, Surabaya, petugas menemukan sekitar 4 ton minyak goreng yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Dari dua lokasi ini, kami mengamankan pelaku berinisial PB di Sampang, sementara tersangka lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Budi Hermanto.

Tags: Home IndustriMinyakitaPenggrebekan

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5 Miliar

12/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kediri

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

11/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Madiun Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita

09/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
Hukum dan Kriminal

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret Disertai Kekerasan

08/08/2025
Next Post

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Pastikan Rasa Aman Saat Perayaan Natal, Kapolres Kediri Kota Bersama OPD Kab Kediri Kunjungi Gereja

24/12/2024

Lakukan Begal Payudara ke Siswi, Warga Srengat Blitar di Amankan Polisi

23/02/2025

TMMD ke-122 Kodim 0809 bersama Pemkab kediri Gelar Penyuluhan Pencegahan Stunting dan Pelayanan KB

04/10/2024

LavAni Menang Telak di Laga Perdana Final Four, Taklukkan Bank Sumsel 3-0

19/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO