Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan jual beli konten pornografi anak yang dilakukan melalui media sosial. Seorang tersangka berinisial ASF (23), warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, diamankan polisi setelah diduga mengelola ribuan konten asusila anak dan menyebarkannya secara daring.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tersangka menjual konten berupa foto dan video pornografi anak melalui berbagai platform, seperti Telegram dan aplikasi Potato Chat.
“Dari hasil penyelidikan, ASF diketahui memiliki sekitar 2.500 konten pornografi anak yang diperoleh dari sindikat lain, lalu diunggah ulang ke 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat miliknya,” ujar Kombes Abast dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).
Untuk mempromosikan channel tersebut, tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity, yang mencantumkan tautan ke akun Telegram berisi konten terlarang. Pelanggan yang ingin mengakses konten diwajibkan membayar Rp500 ribu untuk bergabung ke dalam grup eksklusif tersebut.
“Hingga saat ini, ASF diketahui telah memiliki sekitar 1.100 member aktif. Dengan hanya menggunakan dua unit handphone miliknya, ia mampu menjalankan bisnis ini secara mandiri,” tambah Abast.
Dari bisnis haram tersebut, ASF disebut meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulan, dengan estimasi total pendapatan mencapai Rp240 juta selama menjalankan aktivitas ilegalnya.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga paling banyak Rp6 miliar,” pungkas Kombes Abast.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, terutama yang melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.