Kamis, Maret 26, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota, 12 Tersangka Ditangkap

redaksi by redaksi
02/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di empat wilayah, yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8), menyampaikan bahwa dari total tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” ujar Kombes Pol Abast.

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita 17 unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup Grandmax yang diduga hasil tindak kejahatan. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lain, seperti kunci T dan satu unit mesin motor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tujuh laporan polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. Para pelaku disebut menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi dan tanpa pengamanan ganda.

“Para tersangka rata-rata adalah residivis yang terbiasa beraksi secara berkelompok. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengintai, hingga pengemudi,” jelas Kombes Pol Widi.

Mayoritas tersangka berasal dari wilayah Kabupaten Malang dan Pasuruan. Beberapa nama yang diungkap antara lain RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32). Kelima tersangka tersebut diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi yang berbeda.

Salah satu tersangka diketahui masih berusia 17 tahun dan saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

“Beberapa pelaku merupakan pemain lama yang telah kami pantau. Mereka kerap berpindah wilayah untuk menghindari pengawasan petugas,” tambah Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, sebagian dari mereka juga dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya dapat mencapai sembilan tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di malam hari dan di lokasi yang kurang aman. Kombes Widi juga menyarankan penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan guna menghindari potensi pencurian.

“Parkirlah kendaraan di tempat yang terang, aman, dan terpantau. Langkah pencegahan dari masyarakat sangat membantu dalam menekan angka kejahatan jalanan,” tutupnya.

Tags: 12 Tersangka DitangkapCuranmorEmpat KotaPolri

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
Hukum dan Kriminal

Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Tujuh Tersangka Diamankan

02/03/2026
Hukum dan Kriminal

Pasutri Baru Dua Hari Menikah Ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo Kasus Curanmor

28/02/2026
Next Post

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Kunker Mentan RI ke Kota Kediri, Wakapolres Pimpin Langsung Pengamanan

15/07/2025

Trofi Asli Piala Dunia Dipamerkan di JICC, Jakarta Disambangi FIFA World Cup Trophy Tour

23/01/2026

Hilirisasi Dalam Dunia Bisnis Kopi

09/12/2024

Dua Atlet Arung Jeram Lawan Begal, Kapolres Probolinggo Beri Penghargaan

04/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO