Rabu, Agustus 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Penjual Miras Oplosan di Kediri Jadi Tersangka, Tiga Saudara Tewas Keracunan

danu by danu
05/08/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa/Kecamatan Kepung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menewaskan tiga orang warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Baca Juga :

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

Ketiga korban yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut adalah P (43), DW (23), dan AW (21). Mereka dinyatakan meninggal dunia secara beruntun setelah mengonsumsi miras yang dibeli dari warung milik tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban membeli miras dari warung milik P. Tersangka juga mengakui bahwa ia meracik sendiri minuman tersebut,” ujar AKP Joshua dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, ketika korban pertama, P (43), meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Korban kedua, DW (23), sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare, namun dinyatakan meninggal pada dini hari keesokan harinya. Korban ketiga, AW (21), menghembuskan napas terakhir pada sore hari di tanggal yang sama.

Setelah kejadian, tersangka P sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kandangan. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas gabungan dari Resmob dan Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkapnya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dari interogasi, diketahui bahwa tersangka meracik sendiri minuman keras yang dijual, menggunakan bahan-bahan yang kini sedang diteliti kandungannya oleh tim laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Sejumlah botol miras dan alkohol turut disita sebagai barang bukti.

“Kami juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban dengan melibatkan dokter forensik. Hasilnya menunjukkan penyebab kematian adalah kekurangan oksigen dan intoksikasi atau keracunan zat berbahaya,” tambah AKP Joshua.

Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat, serta mengedepankan pembuktian ilmiah dalam pengungkapan kasus.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar atau tanpa mengetahui kandungannya.

Tags: kediriPenjual Miras OplosantersangkaTiga Saudara Tewas

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Malang, Tersangka Raup Rp160 Juta

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Bandar Besar Narkoba, 350 Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi Disita

05/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Pabrik Beras Oplosan di Sidoarjo, Produksi Capai 14 Ton per Hari

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pemuda Pencuri Mobil di Kepanjen

04/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Otak Perampokan di Kedopok, Satu Tersangka Ditangkap

02/08/2025
Hukum dan Kriminal

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tidak Sesuai Mutu, Termasuk Dirut PT FS

02/08/2025
Next Post

Satlantas Polres Kediri Kota Bagikan Bendera Merah Putih, Teguhkan Nasionalisme Jelang HUT RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Resmi Jadi Tersangka Korupsi Hibah Korporasi Sapi, Negara Rugi Rp900 Juta

08/04/2025

Lampaui Target, Bupati Kediri Dorong Baznas Sinkronkan Program dengan Pemerintah Daerah

20/01/2025

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Kediri Kota Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Joyoboyo

23/06/2025

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Kediri Kota Panen Lele di Polsek Grogol

31/05/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO