Kediri – Satreskrim Polres Kediri menetapkan seorang pria berinisial P (51), warga Desa/Kecamatan Kepung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan keracunan minuman keras (miras) yang menewaskan tiga orang warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Ketiga korban yang masih memiliki hubungan keluarga tersebut adalah P (43), DW (23), dan AW (21). Mereka dinyatakan meninggal dunia secara beruntun setelah mengonsumsi miras yang dibeli dari warung milik tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban membeli miras dari warung milik P. Tersangka juga mengakui bahwa ia meracik sendiri minuman tersebut,” ujar AKP Joshua dalam keterangan pers, Selasa (5/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, ketika korban pertama, P (43), meninggal dunia sebelum sempat dibawa ke rumah sakit. Korban kedua, DW (23), sempat menjalani perawatan intensif di ICU RS Kabupaten Kediri (RSKK) Pare, namun dinyatakan meninggal pada dini hari keesokan harinya. Korban ketiga, AW (21), menghembuskan napas terakhir pada sore hari di tanggal yang sama.
Setelah kejadian, tersangka P sempat melarikan diri ke wilayah Kecamatan Kandangan. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas gabungan dari Resmob dan Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkapnya pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dari interogasi, diketahui bahwa tersangka meracik sendiri minuman keras yang dijual, menggunakan bahan-bahan yang kini sedang diteliti kandungannya oleh tim laboratorium forensik Polda Jawa Timur. Sejumlah botol miras dan alkohol turut disita sebagai barang bukti.
“Kami juga melakukan otopsi terhadap jenazah korban dengan melibatkan dokter forensik. Hasilnya menunjukkan penyebab kematian adalah kekurangan oksigen dan intoksikasi atau keracunan zat berbahaya,” tambah AKP Joshua.
Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran miras ilegal yang membahayakan nyawa masyarakat, serta mengedepankan pembuktian ilmiah dalam pengungkapan kasus.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi minuman keras tanpa izin edar atau tanpa mengetahui kandungannya.