Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan seorang pria berinisial A.K. (40) yang diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan M.R. (24), warga Taman, Sidoarjo, meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di sebuah tempat hiburan malam Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa insiden tersebut berawal pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku, korban, dan lima rekan lainnya sedang menenggak minuman beralkohol di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam kondisi terpengaruh alkohol, mereka kemudian berpindah ke Ibiza Club Surabaya dan memesan ruang Hall VIP 2 sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut penyelidikan polisi, keributan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB setelah botol minuman yang dipegang korban terjatuh dan pecah. Pelaku yang berada dalam kondisi mabuk menegur korban dengan nada keras, hingga memicu adu mulut dan perkelahian di antara keduanya.
Dalam pertikaian tersebut, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Meski rekan-rekan mereka sempat memberikan pertolongan, kondisi korban semakin kritis dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi setelah dipukul korban lebih dulu. Namun tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kombes Luthfi.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam beraktivitas serta menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu tindakan kriminal.















