Sabtu, April 11, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Pemkab Kediri Larang Sound Horeg Saat Sahur Keliling, Demi Ketenteraman Ramadan

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Peristiwa
0

Kediri – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengeluarkan imbauan larangan penggunaan pengeras suara bervolume tinggi atau sound horeg saat kegiatan sahur keliling selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Baca Juga :

Rental Motor di Kediri Diduga Digelapkan, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Jaringan

AMPI Kota Kediri Lakukan Regenerasi, Pramudya Ananta Permana Pimpin Tim Caretaker

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026, yang ditetapkan pada 20 Februari 2026 dan ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Hanindhito Himawan Pramana. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Kediri.

Larangan dan Aturan Penting
Sound horeg saat sahur dan takbir keliling: Masyarakat diminta tidak membunyikan pengeras suara dengan volume tinggi agar tidak mengganggu aktivitas ibadah.

Balap liar dan konvoi: Semua aksi kebut-kebutan di jalan raya dilarang keras.

Petasan dan bahan peledak: Pembuatan, penjualan, maupun pembunyian petasan dan kembang api dilarang.

Masjid ramah pemudik: Setiap masjid di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam untuk mendukung program Kementerian Agama.

Usaha kuliner dan takjil: Restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, dan kedai kopi diminta tidak berjualan terbuka di siang hari; penjual takjil tidak boleh menggunakan bahu jalan.

Larangan sweeping: Organisasi masyarakat dilarang melakukan sweeping ke tempat usaha. Jam operasional usaha pariwisata: Diatur mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB selama Ramadan.

Pemkab Kediri menegaskan bahwa pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kediri berharap masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadan dan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan tertib.

Tags: Ketenteraman RamadanLarang Sound Horegpemkab kediriSahur Keliling

Related Posts

Peristiwa

Rental Motor di Kediri Diduga Digelapkan, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Jaringan

11/04/2026
Peristiwa

AMPI Kota Kediri Lakukan Regenerasi, Pramudya Ananta Permana Pimpin Tim Caretaker

11/04/2026
Peristiwa

16 Motor Rental Digadaikan Penyewa, Pengusaha di Kediri Rugi Lebih dari Rp80 Juta

11/04/2026
Peristiwa

Hilang di Sungai Brantas, Perempuan 26 Tahun Tinggalkan Surat Menyentuh

11/04/2026
Peristiwa

Sidak SPBE, Polres Kediri Pastikan Stok Elpiji 3 Kg Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

11/04/2026
Peristiwa

BULOG Kediri Jamin Stok Beras Aman 14 Bulan, Antisipasi Ancaman El Nino

11/04/2026
Next Post

BULOG Kediri Sidak Pasar Pahing, Harga Beras dan Minyak Tetap Stabil Jelang Ramadhan 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Menko PMK Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Gratis Santri di Ponpes Al Falah Kediri

14/07/2025

Polisi Jerat Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan dengan Pasal Berlapis

07/07/2025

Government introduces new rules for public university admission

03/11/2024

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Ekstasi Disita

12/11/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO