Blitar – Unit Reskrim Polsek Nglegok berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp65 juta yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa (09/12/2025).
Pelaku diketahui berinisial Muhammad Julio Pendik Pratama (29), seorang pegawai harian lepas (PHL) di RSUD Kota Blitar. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Kapolsek Nglegok, AKP Murdianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang merekam gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar rumah korban.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat anggota di lapangan dan informasi saksi, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Murdianto.
Aksi Pencurian Terekam CCTV
Pencurian terjadi pada Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Yulistichiyawati (53), baru menyadari perhiasannya hilang setelah memasuki kamar dan melihat kotak penyimpanan dalam keadaan terbuka.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi seorang diri dengan mengenakan helm putih dan batik merah yang diketahui merupakan seragam milik Pemerintah Kota Blitar.
“Total perhiasan yang hilang memiliki berat 44,22 gram. Kerugian ditaksir mencapai Rp65 juta,” imbuh Kapolsek.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Sejumlah barang bukti sisa hasil pencurian turut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan,” tutup AKP Murdianto.















