Banyuwangi — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya di depan RTH Kedayunan, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ribuan botol minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, pada Rabu (8/10/2025).
Kendaraan yang diamankan berupa truk Colt Diesel berwarna merah dengan nomor polisi N-8653-UG, yang dikemudikan oleh TAS (26), warga Dusun Krajan, Gedangan, Kabupaten Malang.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 karton arak, dengan setiap karton berisi 50 botol, sehingga total mencapai 1.800 botol minuman keras tanpa dokumen resmi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari patroli rutin yang digelar pada jam rawan. Saat melihat kendaraan yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan botol arak tanpa dokumen resmi. Sopir bersama barang bukti langsung kami amankan,” ujar Kombes Rama.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran minuman keras ilegal seperti arak dapat menimbulkan gangguan ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal,” tegas Kombes Pol Rama.
Untuk saat ini, sopir beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.