Jumat, Maret 27, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Pasutri di Tulungagung Diduga Tewas Minum Racun, Polisi Temukan Surat Wasiat

redaksi by redaksi
11/08/2025
in Hukum dan Kriminal, UTAMA
0

Tulungagung – Warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, digemparkan dengan penemuan sepasang suami istri yang meninggal dunia di dalam rumah mereka, Minggu (10/8/2025) pagi. Keduanya diduga tewas setelah meminum racun.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, korban diketahui bernama SM (51) dan SH (54), warga setempat. Penemuan bermula saat saksi berinisial I curiga karena rumah korban belum terbuka seperti biasanya.

Baca Juga :

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

“Saksi masuk ke dalam rumah sekitar pukul 07.45 WIB dan mendapati kedua korban tergeletak berdekatan di lantai. Setelah dicek, keduanya sudah tidak bernyawa,” ungkap Ipda Nanang.

Temuan tersebut langsung dilaporkan ke perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Pucanglaban. Tim Inafis Polres Tulungagung bersama tenaga medis dari Puskesmas Pucanglaban yang melakukan pemeriksaan memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Di lokasi, petugas menemukan satu botol bekas racun tikus cair yang kosong dan satu botol lainnya berisi setengah, serta secarik surat wasiat diduga ditulis korban laki-laki. Surat itu berisi permintaan agar tidak diadakan slametan jika mereka meninggal, serta permohonan maaf kepada saudara-saudaranya.

“Pihak keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas meninggalnya korban, tidak menuntut pihak mana pun, dan membuat surat pernyataan resmi,” tambah Ipda Nanang.

Tags: minum racunpasutri tewassurat wasiattulungagung

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Aksi Nekat! Pil LL Dicampur Makanan, Digagalkan Petugas Lapas Blitar

18/03/2026
Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Upaya Lempar HP dan Pil LL ke Lapas Blitar Digagalkan

18/03/2026
UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

12/03/2026
Hukum dan Kriminal

Tiga Residivis Pemerasan Dibekuk, Polda Jawa Timur Bongkar Modus Ancaman Sajam di Kabupaten Pasuruan

05/03/2026
Hukum dan Kriminal

Edarkan Sabu Hampir 19 Gram, Buruh Serabutan di Kediri Diciduk Polisi

04/03/2026
UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
Next Post

Mas Dhito Resmikan Gedung Baru RSKK, Layanan Jantung dan Kanker Kini Tersedia di Pare

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polda Jatim Amankan 4 Anggota Grup WhatsApp Gay Penyebar Konten Pornografi

14/06/2025

Wanita Muda Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Raya Popoh Blitar

07/07/2025

Selamat dari Amukan Massa, MPP Kediri Jadi Simbol Kebangkitan Pelayanan Publik

24/09/2025

Polres Malang Amankan Bandar Sabu yang Miliki Kebun Ganja di Tumpang

08/08/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO