Tulungagung – Warga Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, digemparkan dengan penemuan sepasang suami istri yang meninggal dunia di dalam rumah mereka, Minggu (10/8/2025) pagi. Keduanya diduga tewas setelah meminum racun.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, korban diketahui bernama SM (51) dan SH (54), warga setempat. Penemuan bermula saat saksi berinisial I curiga karena rumah korban belum terbuka seperti biasanya.
“Saksi masuk ke dalam rumah sekitar pukul 07.45 WIB dan mendapati kedua korban tergeletak berdekatan di lantai. Setelah dicek, keduanya sudah tidak bernyawa,” ungkap Ipda Nanang.
Temuan tersebut langsung dilaporkan ke perangkat desa, lalu diteruskan ke Polsek Pucanglaban. Tim Inafis Polres Tulungagung bersama tenaga medis dari Puskesmas Pucanglaban yang melakukan pemeriksaan memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Di lokasi, petugas menemukan satu botol bekas racun tikus cair yang kosong dan satu botol lainnya berisi setengah, serta secarik surat wasiat diduga ditulis korban laki-laki. Surat itu berisi permintaan agar tidak diadakan slametan jika mereka meninggal, serta permohonan maaf kepada saudara-saudaranya.
“Pihak keluarga menyatakan menerima dengan ikhlas meninggalnya korban, tidak menuntut pihak mana pun, dan membuat surat pernyataan resmi,” tambah Ipda Nanang.