Kediri – Ribuan pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra Semeru 2025 yang digelar Polres Kediri selama sepekan terakhir. Satlantas Polres Kediri merilis hasil rekapitulasi penindakan usai apel konsolidasi di Halaman Mapolres Kediri, Senin (1/12/2025).
Dalam operasi yang berlangsung selama tujuh hari tersebut, petugas mencatat 63.159 penindakan, terdiri dari 63.113 teguran melalui aplikasi Presisi dan 46 tilang manual. Data ini menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama mengungkapkan bahwa pelanggaran paling umum dilakukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, dengan jumlah mencapai 30.963 kasus. Selain itu, pelanggaran melawan arus juga masih marak, yaitu sebanyak 3.919 pelanggar.
Pelanggaran menonjol lainnya adalah pengendara di bawah umur sebanyak 9.720 kasus, serta pelanggaran batas kecepatan yang tercatat 51 kasus. Sementara pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang mencapai 6.300 kasus.
Tak hanya sepeda motor, pelanggaran oleh pengendara roda empat juga tinggi. Petugas menemukan 1.888 pelanggar melawan arus, 4.873 pengendara di bawah umur, 1.307 tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan 4.137 pelanggaran lainnya.
AKP Mega menambahkan, penindakan tilang manual dilakukan pada Jumat (28/11/2025) sore. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 46 sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.
“Mayoritas pelaku adalah anak di bawah umur atau pelajar. Karena itu kami melakukan langkah-langkah penindakan serta pembinaan,” ujar Mega.
Puluhan kendaraan tersebut diamankan setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan trek balap liar. Para remaja yang terlibat dipanggil bersama orang tua maupun pihak sekolah untuk menjalani pembinaan dan pendataan.
Mega menjelaskan, pengamanan balap liar dilakukan dengan menerapkan Pasal 285 ayat (1) terkait pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong, serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar.
Polres Kediri menegaskan komitmennya menghadirkan keamanan berlalu lintas melalui patroli di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk edukasi kepada masyarakat dan pelajar.
“Kami mengimbau para pelajar untuk menaati aturan yang berlaku. Keselamatan adalah yang utama. Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pelajar yang dirugikan, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tegas Mega.
Wilayah dengan angka pelanggaran tertinggi berada di kawasan SLG Ngasem, pusat aktivitas masyarakat dan destinasi wisata di Kabupaten Kediri.
Meski demikian, Polres Kediri memastikan bahwa pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas. “Kami melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif, termasuk teguran Presisi dan ETLE. Tilang tetap diberlakukan untuk pelanggaran berat yang membahayakan,” pungkasnya.















