Malang – Polres Malang mengungkap kasus dugaan pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (25/2/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Bambang, Jumat (27/2).
Dari hasil pemeriksaan awal, BP diduga memproduksi dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Selain menyita 3 kilogram bubuk petasan, polisi juga mengamankan enam ikat sumbu mercon dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Menurut Bambang, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena bahan peledak dapat memicu ledakan sewaktu-waktu.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Malang mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak tanpa izin karena melanggar hukum dan membahayakan keselamatan umum.
















