Kediri – Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri mengeluarkan sebanyak 2.539 surat tilang terhadap para pelanggar lalu lintas. Operasi tersebut digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025 di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kediri.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Kediri, AKP I Made Jata Wiranegara, dalam evaluasi akhir Operasi Patuh Semeru yang berlangsung di Mapolres Kediri, Senin (28/7/2025).
“Selama dua pekan operasi berlangsung, kami telah menindak 2.539 pelanggaran, baik melalui tilang manual maupun elektronik,” ujar AKP Jata di hadapan awak media.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 185 pelanggaran ditindak melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
AKP Jata menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengemudi kendaraan di bawah umur, dengan persentase mencapai hampir 50 persen dari total pelanggaran. Sementara itu, sekitar 15 persen lainnya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm saat berkendara.
“Ini menunjukkan perlunya peningkatan edukasi dan pengawasan terhadap pengendara usia pelajar,” katanya.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Lantas, juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas meskipun Operasi Patuh Semeru telah berakhir.
“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara rutin. Jadi, jangan mengendurkan kepatuhan hanya karena operasi telah selesai,” ujar AKP Jata.
Untuk menekan angka pelanggaran, Polres Kediri akan meningkatkan program edukasi berlalu lintas kepada pelajar, baik di sekolah umum maupun di pondok pesantren.
“Kami akan masuk ke lembaga pendidikan, memberikan penyuluhan tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas,” pungkasnya.