Kediri, Kabarutama — Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan maupun maklumat sebagaimana yang beredar dalam sebuah meme atau pamflet yang mencatut nama dan atribut lembaga tersebut. Pihak pesantren menyebut konten itu sebagai informasi hoaks dan memperingatkan pihak-pihak yang terlibat agar segera menghentikan penyebarannya.
Juru Bicara Pondok Pesantren Lirboyo, HM. Abdul Muid (Gus Muid), melalui pernyataan tertulis tertanggal 11 Oktober 2026, menegaskan bahwa nama, lambang, dan kehormatan pesantren tidak boleh digunakan tanpa izin untuk kepentingan provokasi, politik, maupun agenda pihak tertentu.
“Pondok Pesantren Lirboyo sama sekali tidak pernah mengeluarkan seruan, pamflet, atau maklumat seperti yang digambarkan dalam meme palsu tersebut,” demikian penegasan dalam pernyataan yang disampaikan atas nama Pondok Pesantren Lirboyo.
Gus Muid mengajak para santri, alumni yang tergabung dalam HIMASAL, wali santri, simpatisan, serta masyarakat luas untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta tidak ikut menyebarluaskan konten yang dipersoalkan tersebut. Proses tabayyun atau pemeriksaan kebenaran informasi dinilai penting agar kabar yang belum jelas sumber dan keasliannya tidak memicu kesalahpahaman maupun keresahan publik.
Pihak pesantren menegaskan pentingnya menjaga adab, ketertiban, dan kedamaian, sekaligus menghormati lembaga pendidikan keagamaan dari penggunaan identitas yang tidak semestinya.
Dalam pernyataan tersebut, pihak Pondok Pesantren Lirboyo juga memperingatkan pembuat, pihak yang memanipulasi, serta penyebar konten yang dipersoalkan agar menghentikan aktivitasnya dan menghapus unggahan terkait.
Pihak pesantren menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik melalui jalur pidana maupun perdata, serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, termasuk pihak yang bertanggung jawab, tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Polemik mengenai penggunaan nama dan atribut lembaga keagamaan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan informasi di ruang digital.
Sebelum menyebarkan sebuah pamflet atau pernyataan yang mengatasnamakan institusi, masyarakat perlu memeriksa sumber penerbitan, kanal komunikasi resmi, serta konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi dalam bahan yang diterima mengenai identitas pembuat meme, asal mula penyebarannya, maupun adanya laporan resmi kepada kepolisian.















