Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengukuhkan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kediri masa bakti 2025–2029. Pengukuhan berlangsung di Ruang Tegowangi, Lantai 3 Gedung BKAD Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis (18/12/2025) siang.
Pengurus FKUB yang baru diketuai oleh KH Misbahul Munir, pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Kecamatan Pare. Pengukuhan tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh lintas agama, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menegaskan pentingnya peran FKUB dalam menjaga kondusivitas dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Kediri. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Kediri tergolong aman dan minim konflik berlatar belakang agama.
“Sampai hari ini di Kabupaten Kediri, alhamdulillah nihil gesekan antarumat beragama. Itu yang harus kita syukuri dan harus terus kita jaga ke depannya,” ujar Mas Dhito.
Meski mayoritas penduduk Kabupaten Kediri beragama Islam, Mas Dhito berharap FKUB tetap menjadi ruang dialog dan jembatan komunikasi yang adil bagi seluruh pemeluk agama. Menurutnya, kerukunan merupakan modal penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan daerah.
Selain menjaga harmoni antarumat beragama, Mas Dhito juga berpesan agar FKUB berperan aktif dalam menetralkan serta meminimalisir berkembangnya paham radikalisme. Ia menilai peningkatan mobilitas masyarakat, terutama dengan adanya bandara, berpotensi membuka akses keluar masuknya berbagai paham, termasuk yang bersifat ekstrem.
“Dengan mobilitas yang semakin tinggi, orang keluar masuk Kabupaten Kediri akan jauh lebih mudah. Saya meyakini paham radikalisme itu ada dan bisa masuk di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kediri,” katanya.
Oleh karena itu, Mas Dhito menekankan pentingnya langkah preventif melalui deteksi dini dan penguatan komunikasi lintas agama. Menurutnya, FKUB memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi, membangun dialog, serta meredam potensi konflik berbasis ideologi keagamaan.
Terkait upaya pencegahan radikalisme, Mas Dhito juga mengingatkan FKUB agar lebih cermat dalam memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa rekomendasi FKUB merupakan salah satu syarat administratif yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial.
“Mereka harus bisa melakukan screening dan monitoring, kira-kira mana rumah ibadah yang memiliki tendensi tertentu yang berpotensi mengarah pada radikalisme,” tegasnya.
Meski demikian, Mas Dhito menekankan bahwa pengetatan proses rekomendasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit atau menghambat kebebasan umat dalam beribadah. Ia menegaskan bahwa kebebasan beragama tetap menjadi prinsip utama yang dijunjung oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Kediri KH Misbahul Munir menyatakan kesiapan pihaknya untuk menjalankan amanah tersebut. Ia menyebut FKUB akan terus memperkuat komunikasi lintas agama serta bersinergi dengan pemerintah daerah demi menjaga kerukunan dan persatuan di tengah masyarakat.
Pengurus FKUB Kabupaten Kediri masa bakti 2025–2029 diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam merawat toleransi, menjaga harmoni sosial, serta menciptakan suasana kehidupan beragama yang damai dan saling menghormati.















