Kediri – Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyatakan sikap tegas terhadap peredaran minuman keras (miras), khususnya miras oplosan, yang belakangan ini menimbulkan korban jiwa di wilayah Kabupaten Kediri.
Pernyataan ini disampaikan Mas Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, menyusul serangkaian insiden kematian warga akibat konsumsi miras oplosan. Salah satu kasus terbaru terjadi di Kecamatan Banyakan pada awal Agustus 2025, di mana dua orang dilaporkan meninggal dunia usai mengonsumsi miras di sebuah tempat karaoke.
“Saya sudah minta Satpol PP untuk menggiatkan operasi penertiban. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar Mas Dhito, Rabu (6/8/2025).
Sebelumnya, tiga warga juga dilaporkan meninggal dunia setelah menonton karnaval di Kecamatan Kepung pada akhir Juli lalu. Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, miras yang dikonsumsi para korban diduga mengandung kadar alkohol hingga 96 persen.
Menanggapi kejadian tersebut, Mas Dhito menekankan pentingnya patroli rutin oleh Satpol PP dan tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal. Ia juga mencurigai adanya peredaran miras di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang menjadi titik keramaian masyarakat.
“Penindakan perlu dilakukan apabila ditemukan penjualan miras tanpa izin, apalagi jika itu miras oplosan yang sangat berbahaya,” tegasnya.
Pemkab Kediri, lanjut Mas Dhito, akan bersinergi dengan jajaran Polres Kediri untuk melakukan penertiban, mengingat kewenangan penggeledahan berada di ranah kepolisian.
Tak hanya penertiban, upaya preventif juga akan digencarkan. Pemkab bahkan berencana untuk menyasar lingkungan sekolah guna mencegah peredaran miras di kalangan pelajar.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan masuk ke sekolah-sekolah. Kami khawatir miras ini sudah masuk ke anak-anak sekolah,” tandasnya.
Mas Dhito berharap langkah-langkah ini dapat menekan peredaran miras oplosan di Kabupaten Kediri serta mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.