Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang Warga Negara Jepang berinisial MO yang terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. MO dideportasi karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Proses deportasi dilakukan pada Senin (21/7) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka, didampingi oleh petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.
“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” ujar Frizky.
Masih di hari yang sama, Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan pelanggaran serupa.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga kursus, pengelola tempat tinggal (hotel, kost, camp, homestay), Kepala Desa Tulungrejo, perwakilan Desa Pelem, dan Ketua Forum Kampung Bahasa.
Dalam sosialisasi, disampaikan dua materi utama, “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, menjelaskan jenis visa yang sesuai seperti C1, C9, dan E30, serta kewajiban memiliki penjamin.
“Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, yang menekankan pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA.
Frizky berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa.
“Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” pungkasnya.