Rabu, Agustus 6, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Visa, WNA Jepang Dideportasi dari Kampung Bahasa Pare, Imigrasi Kediri Gencarkan Sosialisasi

danu by danu
23/07/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang Warga Negara Jepang berinisial MO yang terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. MO dideportasi karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga :

Mas Dhito Minta Setiap Koperasi Merah Putih Punya Fokus Usaha

Mas Dhito Berharap Banyak Pelajar Kediri Masuk PTN

Proses deportasi dilakukan pada Senin (21/7) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka, didampingi oleh petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.

“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” ujar Frizky.

Masih di hari yang sama, Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan pelanggaran serupa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga kursus, pengelola tempat tinggal (hotel, kost, camp, homestay), Kepala Desa Tulungrejo, perwakilan Desa Pelem, dan Ketua Forum Kampung Bahasa.

Dalam sosialisasi, disampaikan dua materi utama, “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, menjelaskan jenis visa yang sesuai seperti C1, C9, dan E30, serta kewajiban memiliki penjamin.

“Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, yang menekankan pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA.

Frizky berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa.

“Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” pungkasnya.

Tags: Imigrasi KediriKampung Bahasa PareVisaWNA Jepang Dideportasi

Related Posts

Peristiwa

Mas Dhito Minta Setiap Koperasi Merah Putih Punya Fokus Usaha

05/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Berharap Banyak Pelajar Kediri Masuk PTN

04/08/2025
Peristiwa

Mas Dhito Hadirkan Layanan Adminduk Cukup di Tingkat Desa, Masyarakat Kediri Kini Tak Perlu Jauh-jauh ke Kecamatan

04/08/2025
Peristiwa

Operasi Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Tilang 111 Pelanggar di Jalan Brawijaya

03/08/2025
Peristiwa

Kasat Lantas Polres Kediri Kota Terima Penghargaan dari Dirlantas Polda Jatim

31/07/2025
Peristiwa

Kapolres Kediri Siap Bubarkan Pawai Pelanggar Aturan Sound Horeg

31/07/2025
Next Post

Polsek Plemahan Ajak Anak TK Belajar Menanam dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

Pemuda Banda1942 Tambal Jalan Rusak di Blitar, Libatkan Puluhan Santri

01/06/2025

EDITOR'S PICK

Mudik Aman dan Nyaman, Polres Nganjuk Sediakan Cafe dan Bengkel Gratis

27/03/2025

Tiga Pekan Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor Amankan 42 Tersangka

22/02/2025

Tragis, Pria di Surabaya Diduga Tewas Dimangsa Anjing Peliharaan Sendiri

12/04/2025

Pemkab Blitar Fokus Pembangunan Berkelanjutan dan Penanganan Stunting

26/03/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • GAYA HIDUP
  • ARSIP
  • REDAKSI

© 2024 KABARUTAMA.CO