Jumat, September 26, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Visa, WNA Jepang Dideportasi dari Kampung Bahasa Pare, Imigrasi Kediri Gencarkan Sosialisasi

danu by danu
23/07/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang Warga Negara Jepang berinisial MO yang terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. MO dideportasi karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga :

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

Proses deportasi dilakukan pada Senin (21/7) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka, didampingi oleh petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.

“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” ujar Frizky.

Masih di hari yang sama, Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan pelanggaran serupa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga kursus, pengelola tempat tinggal (hotel, kost, camp, homestay), Kepala Desa Tulungrejo, perwakilan Desa Pelem, dan Ketua Forum Kampung Bahasa.

Dalam sosialisasi, disampaikan dua materi utama, “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, menjelaskan jenis visa yang sesuai seperti C1, C9, dan E30, serta kewajiban memiliki penjamin.

“Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, yang menekankan pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA.

Frizky berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa.

“Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” pungkasnya.

Tags: Imigrasi KediriKampung Bahasa PareVisaWNA Jepang Dideportasi

Related Posts

Peristiwa

Hutan Pinus Loji, Wisata Alam Sejuk di Lereng Gunung Kelud Blitar

26/09/2025
Peristiwa

Vinanda “Bersih-bersih” Pemkot Kediri: Kabinet Baru, Janji Pelayanan Publik Tanpa Kompromi

26/09/2025
Peristiwa

Mbak Cicha Dorong Posyandu Lebih Aktif: “Kunci Lahirkan Generasi Sehat dan Mandiri”

25/09/2025
Peristiwa

Dialog Saroja dan Mahasiswa Berlangsung Gayeng, Soroti Kebijakan Pembangunan Kota Kediri

25/09/2025
Peristiwa

Perluas Akses Pangan Murah, Bulog Kediri Genjot Penyaluran Beras SPHP hingga Pelosok

25/09/2025
Peristiwa

Bawaslu Kota Kediri Gelar Kegiatan Literasi Demokrasi untuk Penguatan Kelembagaan

25/09/2025
Next Post

Polsek Plemahan Ajak Anak TK Belajar Menanam dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

NEGERI MELUPAKAN, LANGIT MENCATAT: KASUS KOMPOL COSMAS

05/09/2025

EDITOR'S PICK

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Kediri Tindak Pelanggar 2.539

28/07/2025

Flushing di Bendungan Lodagung-Serut Resmi Dimulai, Warga Diminta Hindari Aktivitas di Sungai Brantas

27/04/2025

Polisi Kediri Kota Sigap Selamatkan Korban Kecelakaan Tunggal

13/03/2025

AJI Kediri Mengecam Upaya Pembangkangan Konstitusi Elit Politik

22/08/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO