Jumat, Mei 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Langgar Visa, WNA Jepang Dideportasi dari Kampung Bahasa Pare, Imigrasi Kediri Gencarkan Sosialisasi

redaksi by redaksi
23/07/2025
in Peristiwa
0

Kediri — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang Warga Negara Jepang berinisial MO yang terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025. MO dideportasi karena menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kegiatan kursus bahasa, yang tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

Baca Juga :

Cegah Kecelakaan, KAI Normalisasi Perlintasan Sebidang Garum-Talun Blitar

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

Proses deportasi dilakukan pada Senin (21/7) melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diberangkatkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou–Osaka, didampingi oleh petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Putra, menjelaskan bahwa MO tidak dikenai tindakan penangkalan, sehingga masih memungkinkan kembali ke Indonesia dengan visa yang sesuai.

“Kami mengambil langkah pendeportasian tanpa penangkalan karena pihak WNA dan lembaga kursus telah kooperatif dan mengakui kekeliruannya,” ujar Frizky.

Masih di hari yang sama, Imigrasi Kediri menggelar Sosialisasi Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian serta layanan Eazy Passport di Global English Pare, sebagai bentuk edukasi dan pencegahan pelanggaran serupa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan lembaga kursus, pengelola tempat tinggal (hotel, kost, camp, homestay), Kepala Desa Tulungrejo, perwakilan Desa Pelem, dan Ketua Forum Kampung Bahasa.

Dalam sosialisasi, disampaikan dua materi utama, “Visa dan Izin Tinggal dalam Kaitannya dengan Kegiatan Kursus” oleh Mas Djoko A. Wibowo, menjelaskan jenis visa yang sesuai seperti C1, C9, dan E30, serta kewajiban memiliki penjamin.

“Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” oleh Andriawan, yang menekankan pentingnya kejujuran dalam pengajuan visa serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA melalui aplikasi APOA.

Frizky berharap kegiatan ini menjadi langkah awal kerja sama berkelanjutan antara pihak imigrasi dan para pelaku pendidikan serta akomodasi di Kampung Bahasa.

“Tujuan kami agar Kampung Bahasa Pare tetap nyaman dan tertib sebagai destinasi belajar yang mendunia,” pungkasnya.

Tags: Imigrasi KediriKampung Bahasa PareVisaWNA Jepang Dideportasi

Related Posts

Peristiwa

Cegah Kecelakaan, KAI Normalisasi Perlintasan Sebidang Garum-Talun Blitar

14/05/2026
Peristiwa

Suara Ledakan Bangunkan Pemilik Rumah, Dapur di Kediri Ludes Terbakar

13/05/2026
Peristiwa

DPRD Blitar Fasilitasi Hearing Soal Bau Peternakan, PT Bumi Indah Group Beri Penjelasan

12/05/2026
Peristiwa

Persik Kediri Bungkam Semen Padang 3-0, Pastikan Bertahan di Liga 1 Musim Depan

08/05/2026
Peristiwa

Nenek Asuh Tiga Cucu Usai Anak Meninggal, Mas Dhito: Ibu Harus Kuat

08/05/2026
Peristiwa

KAI Daop 7 Madiun Gelar Tes Urine Mendadak, Tegaskan Zero Narkoba di Lingkungan Kerja

08/05/2026
Next Post

Polsek Plemahan Ajak Anak TK Belajar Menanam dalam Peringatan Hari Anak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Dinsos Kabupaten Blitar Kucurkan BLT DBHCHT Rp 8,8 Miliar untuk Buruh Cengkeh, Tembakau, dan Pabrik Rokok

18/11/2025

KAI Daop 7 Madiun Lakukan Pemeriksaan Jalur Talun – Garum untuk Minimalisir Potensi Bahaya

09/11/2025

Pedang Pora dan Reog Ponorogo Sambut Irjen Pol Nanang Avianto sebagai Kapolda Jatim

19/03/2025

Terbongkar! Sindikat Nasional Perdagangan Bayi Jual Korban via Medsos, 12 Tersangka Ditangkap

26/02/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO