Kediri – Tim gabungan Polsek Papar dan Resmob Polres Kediri berhasil menangkap dua pelaku pencurian sapi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Papar AKP Sriatik mengungkapkan, pencurian terjadi pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025. Keesokan paginya, korban berinisial H (42) menyadari sapinya hilang dan langsung melapor ke polisi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 21 juta.
Dari hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan CCTV dan saksi, polisi menangkap dua pelaku berinisial DI dan DW. DW mengaku mendapat upah Rp 4 juta untuk mengangkut sapi curian menggunakan mobil pick-up. Sementara DI, yang merupakan tetangga korban, berperan sebagai eksekutor pencurian.
Sapi hasil curian telah dijual ke wilayah Brangkal Wetan, Kabupaten Mojokerto, seharga Rp 17,5 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi potongan tali plastik tampar, satu unit mobil pick-up, serta uang tunai. Kasus kini ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.