Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Hukum dan Kriminal

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

redaksi by redaksi
07/07/2025
in Hukum dan Kriminal
0

Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di salah satu Bank BUMN Cabang Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ketiganya adalah AS, OS, dan S, yang diduga berperan aktif dalam memuluskan pengajuan kredit atas nama orang lain yang berujung pada kerugian negara miliaran rupiah.

Baca Juga :

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kediri melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kediri Nomor: PRIN-01/M.5.45/Fd/01/2025 dan PRIN-193/M.5.45/Fd/05/2025. Usai pemeriksaan pada Senin (7/7/2025), AS, OS, dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025, dan mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Kediri,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kab Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H, dalam keterangan tertulis.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2022 saat Saksi AP mengajukan kredit kepada Bank BUMN Cabang Pare. Pengajuan tersebut difasilitasi oleh AS, yang menjabat sebagai Relationship Manager di bank tersebut. AP kemudian dikenalkan kepada S, seorang calo yang dikenal memiliki koneksi dalam pengurusan kredit.

S menawarkan jasa untuk membantu AP mendapatkan pinjaman, namun dengan syarat: pengajuan dilakukan menggunakan nama orang lain. Tak hanya itu, sertifikat atas nama para “nasabah fiktif” tersebut dikumpulkan sebagai jaminan.

Selanjutnya, seluruh dokumen dan persyaratan kredit difabrikasi oleh S dan diserahkan kepada OS, yang kemudian meneruskannya kepada AS. AS dan OS kemudian menyusun skenario agar para pemutus kredit meyakini bahwa pengajuan tersebut layak disetujui karena para nasabah disebut memiliki usaha produktif.

Kredit pun akhirnya dicairkan. Namun, dana yang digunakan oleh AP tidak pernah dikembalikan ke pihak bank, dan para peminjam fiktif tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Independen Nomor: 02/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/04/2025, terungkap adanya penyimpangan besar-besaran dalam program Kredit Modal Kerja (KMK) KUR Retail dan KMK Komersial Kecil yang dijalankan Bank BUMN Cabang Pare selama tahun 2023 hingga 2024. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 2.435.117.650.

Penyidikan masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik korupsi, terutama yang menyangkut sektor perbankan dan merugikan keuangan negara.

Tags: Bank BUMN PareKejaksaan NegeriKredit Fiktif

Related Posts

Hukum dan Kriminal

Peristiwa Tragis di Selorejo Blitar, Perempuan Meninggal Diduga Akibat Dianiaya Suami

03/02/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Residivis Pengedar

02/02/2026
Hukum dan Kriminal

Viral di Facebook, Pelaku Penipuan Modus Suruhan Bos Toko di Blitar Ditangkap

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Digerebek di Kontrakan, Pengedar Ribuan Pil Koplo di Gresik Dicokok Polisi

31/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026, Amankan 5 Kg Lebih Sabu

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tangkap Satu DPO Kasus Pengeroyokan Gangster di Dukun

28/01/2026
Next Post

Polres Kediri Kota Apresiasi 62 Personel dan 13 Mitra Berprestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

HEBOH, PETERNAK BLITAR BENTANGKAN POSTER KE JOKOWI

25/03/2024

Bupati Blitar Serahkan SK ASN, Tegaskan Komitmen dan Disiplin dalam Pelayanan Publik

23/05/2025

520 Pesepeda Siap Taklukan Kelok Kediri, Sembilan dan Tanjakan Gigi Satu

13/07/2024

Pemkot Blitar Beri Ijin Arema FC Menggunakan Stadion Supriadi, Ini Syaratnya

23/07/2024
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO