Kediri – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menahan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, berinisial JS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Program Pengembangan Desa Korporasi Sapi Tahun Anggaran 2021 hingga 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan pada Selasa (3/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB dilakukan penahan Lapas Kelas IIA Kediri.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI dan Pemerintah Kabupaten Kediri, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan peternakan sapi potong di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, dalam keterangan tertulisnya.
Iwan menerangkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan JS cukup kompleks. Beberapa di antaranya yaitu, tidak mengembalikan sisa dana hibah setelah berakhirnya tahun anggaran, membuat surat keterangan positif COVID-19 palsu untuk tetap menerima dana.
Kemudian, menyusun laporan keuangan tanpa data pendukung, tidak mencatat transaksi jual beli sapi dan operasional kandang, membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari dirinya sendiri dan pihak luar kelompok, dan tidak menyusun laporan perkembangan ternak sesuai pedoman teknis.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga sebesar Rp990.794.041 (sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat puluh satu rupiah), berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
JS dijerat dengan pasal berlapis:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan tersangka berakhir. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyelewengan dana publik yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan peternak.