Rabu, Maret 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur Demi Keselamatan

redaksi by redaksi
19/10/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam. Peningkatan ini diimbangi dengan langkah-langkah normalisasi dan peningkatan jalur di sejumlah titik untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca Juga :

Arus Balik H+3 Lebaran Memuncak, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Ratusan Ribu

Diskon Gila-gilaan Lebaran! KAI Daop 7 Madiun Tebar Promo “Silaturahmi”, Tiket KA Eksekutif Dipangkas hingga 20 Persen

Langkah normalisasi dilakukan di jalur antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Jalur tersebut ditutup dan dipatok menggunakan rel untuk menghindari akses ilegal yang dapat membahayakan perjalanan kereta.

Tak hanya itu, di JPL 206 Km 127+9/0 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, juga dilakukan penyempitan lebar jalan dari semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya bisa dilalui oleh sepeda atau sepeda motor. Sementara di JPL 204 Km 126+1/2 Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah aktif dioperasikan.

“Normalisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan perjalanan KA seiring peningkatan kecepatan operasional. Kami mohon kerja sama masyarakat agar tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta camat dan kepala desa setempat, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung keselamatan transportasi publik.

Zainul juga menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan bangunan, pagar, tanggul, atau pohon tinggi di sekitar jalur KA, serta penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Bagi pelanggar, Pasal 192 UU tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, alat keselamatan, dan palang pintu. Ini demi keselamatan bersama,” tutup Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunKecepatan KAkeselamatanNormalisasi Jalur

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Arus Balik H+3 Lebaran Memuncak, Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Ratusan Ribu

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Diskon Gila-gilaan Lebaran! KAI Daop 7 Madiun Tebar Promo “Silaturahmi”, Tiket KA Eksekutif Dipangkas hingga 20 Persen

25/03/2026
Ekonomi Bisnis

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 7 Madiun Berangkatkan 17.404 Penumpang dalam Sehari

24/03/2026
Ekonomi Bisnis

Penumpang KA di Daop 7 Madiun Tembus Rekor pada H2 Lebaran 2026

23/03/2026
Ekonomi Bisnis

Hari Kedua Lebaran, Penumpang KA Daop 7 Madiun Naik 8 Persen, Mobilitas Masih Tinggi

22/03/2026
Ekonomi Bisnis

Arus Lebaran 2026 Memuncak, Stasiun di Daop 7 Madiun Masih Dipadati Penumpang

21/03/2026
Next Post

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

20/01/2026

Persik Kediri Tundukkan Dewa United 2-1, Macan Putih Naik ke Posisi 10 Klasemen

07/02/2026

Hearing Bersama DPRD, Empat Organisasi Desa di Blitar Tuntut Pengembalian ADD 2026

12/01/2026

PSHT Blitar Kukuhkan Legalitas, Serahkan Dokumen HAKI ke Dinas Pendidikan

30/10/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO