Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi meningkatkan kecepatan maksimal perjalanan kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam. Peningkatan ini diimbangi dengan langkah-langkah normalisasi dan peningkatan jalur di sejumlah titik untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.
Langkah normalisasi dilakukan di jalur antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Jalur tersebut ditutup dan dipatok menggunakan rel untuk menghindari akses ilegal yang dapat membahayakan perjalanan kereta.
Tak hanya itu, di JPL 206 Km 127+9/0 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, juga dilakukan penyempitan lebar jalan dari semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya bisa dilalui oleh sepeda atau sepeda motor. Sementara di JPL 204 Km 126+1/2 Sanankulon, patok penutup perlintasan dicabut karena pos jaga dan palang pintu telah aktif dioperasikan.
“Normalisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan perjalanan KA seiring peningkatan kecepatan operasional. Kami mohon kerja sama masyarakat agar tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Minggu (19/10/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta camat dan kepala desa setempat, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung keselamatan transportasi publik.
Zainul juga menegaskan bahwa KAI melarang keras pembangunan bangunan, pagar, tanggul, atau pohon tinggi di sekitar jalur KA, serta penempatan barang yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.
Bagi pelanggar, Pasal 192 UU tersebut menyebutkan sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu, alat keselamatan, dan palang pintu. Ini demi keselamatan bersama,” tutup Zainul.