Senin, Oktober 20, 2025
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Sebidang Liar

danu by danu
07/10/2025
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum.

Baca Juga :

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur Demi Keselamatan

Pererat Sinergi, KAI Daop 7 Madiun Ajak Wartawan Media Journey ke Purwokerto

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (7/10/2025).

Zainul menjelaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar dari total target 15 titik yang direncanakan pada tahun ini.

Selain itu, KAI juga menegaskan larangan pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di sepanjang jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178, serta Pasal 192 yang menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” tutur Zainul.

Selain melakukan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi pintu perlintasan, rambu peringatan, serta peralatan keselamatan lainnya,” pungkas Zainul.

Tags: KAI Daop 7 MadiunPerlintasan Sebidang LiarTutup Perlintasan

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Kecepatan KA Naik Jadi 120 Km/Jam, KAI Daop 7 Madiun Lakukan Normalisasi Jalur Demi Keselamatan

19/10/2025
Ekonomi Bisnis

Pererat Sinergi, KAI Daop 7 Madiun Ajak Wartawan Media Journey ke Purwokerto

17/10/2025
Ekonomi Bisnis

Optimisme Warga Kediri Menguat, Konsumsi dan Tabungan Naik Serempak

17/10/2025
Ekonomi Bisnis

Berhasil Membangun Pusat Ekonomi Kreatif, Walikota Blitar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025

16/10/2025
Ekonomi Bisnis

Pemkot Blitar Kirim 10 Ton Telur ke Depok, Wujudkan Kota Perdagangan

15/10/2025
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Raih Kinerja Positif, Layanan BHP Jadi Solusi Logistik Efisien bagi UMKM

14/10/2025
Next Post

Khofifah Ziarah ke Makam Bung Karno, Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-80 Pemprov Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

COD Arak, Dua Pria di Tulungagung ditangkap Polisi

09/01/2025

EDITOR'S PICK

People Tiring of Demonstration, Except Protesters in Jakarta

25/10/2024

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, Empat Tersangka Diamankan

12/09/2025

Laka Maut di Kediri, Tewaskan Satu Pengendara Motor

14/01/2025

IJTI Mengecam Keras Aksi Teror terhadap Tempo

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO