Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilakukan menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kamis (18/12/2025).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan 24 perkara narkotika dengan total 40 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta tiga butir ekstasi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menjelaskan, dari total perkara tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim mengungkap 23 perkara dengan 38 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1.476,91 gram dan tiga butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika di Jawa Timur selama tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jatim berhasil mengungkap 5.924 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 7.617 orang,” kata Kombes Pol Robert.
Adapun barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2025 meliputi sabu seberat 292.488 gram, ganja seberat 103.782 gram dan 960 batang tanaman, 60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, serta 8.610.473 butir obat-obatan keras.
Menurut Kombes Pol Robert, dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkotika pada 2025 meningkat sebesar 6,49 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 9,14 persen.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika telah beberapa kali dilakukan sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras. Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kilogram sabu.
“Hari ini kami kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka. Sebanyak 22 kasus di antaranya merupakan perkara yang telah diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4,8 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kombes Pol Robert juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan Jawa Timur.















