Kediri — Dinamika dunia jurnalisme yang kian kompleks mendorong Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Jurnalisme Positif” di Hotel Merdeka Kediri, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Jazuli, Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, sebagai narasumber utama. Diskusi membahas praktik jurnalisme profesional serta maraknya media daring yang tidak berimbang sehingga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap media.
Acara dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, antara lain OPD Kota dan Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Polres Kediri Kota, Bank Indonesia, RSUD Gambiran, Paguyuban Kepala Desa, BNN, KONI, KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, serta perwakilan PT Gudang Garam Tbk.
Dalam paparannya, Jazuli mengungkapkan adanya peningkatan signifikan pengaduan ke Dewan Pers, yang sebagian besar berasal dari media online. Fenomena ini, menurutnya, disebabkan menjamurnya media baru tanpa diimbangi kompetensi awak media yang memadai.
Ia menegaskan, tidak ada kewajiban bagi kepala desa, kepala sekolah, atau kepala puskesmas untuk bekerja sama dengan wartawan.
“Tidak ada kewajiban kepala desa, kepala sekolah, atau kepala puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan,” tegas Jazuli.
Jazuli menambahkan, jika ada oknum wartawan yang memanfaatkan profesinya untuk meminta uang atau proyek, masyarakat dapat menolak tanpa harus mencari dasar hukum. “Hukum asalnya memang tidak mewajibkan,” ujarnya.
Dewan Pers, lanjut Jazuli, membuka kanal aduan daring melalui situs resmi dan kontak admin. Penanganan awal dilakukan paling lambat 14 hari kerja, dengan penyelesaian kasus dalam 1–2 bulan.
Untuk memberi efek jera, Dewan Pers kini menerapkan sanksi tegas:
Media terverifikasi, Pelanggaran berat (berbohong, plagiat, beritikad buruk) verifikasi langsung dicabut.
Pelanggaran ringan (tidak cover both side, tidak uji informasi) lima kali dalam setahun verifikasi dicabut.
Media belum terverifikasi, Jika melakukan pelanggaran serius seperti pemerasan atau penyalahgunaan profesi, kasus dapat diproses secara pidana oleh kepolisian.
Jazuli juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh merangkap profesi publik seperti polisi, tentara, atau advokat karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua IJTI Korda Kediri Roma Duwi Juliandi menjelaskan, kegiatan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat dan instansi pemerintah terkait maraknya pemberitaan yang tidak berimbang.
“Banyak laporan tentang berita tanpa konfirmasi dan tidak cover both side. Kami ingin masyarakat memahami mekanisme pengaduan ke Dewan Pers,” jelas Roma.
Ia menambahkan, IJTI Kediri terus mengusung konsep positive journalism yang kini juga dijalankan oleh berbagai organisasi pers lain di Kediri.
“FGD ini diharapkan memperkuat peran publik dalam mengawasi praktik jurnalisme serta mendorong masyarakat berani melaporkan wartawan yang menyalahgunakan profesinya,” pungkas Roma.
















