Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, tercatat memiliki harta kekayaan dengan nilai yang cukup fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Maidi mencapai Rp 16.926.129.519.
Data tersebut dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Maidi mulai menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada 2 April 2025. Dalam laporan itu, sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
LHKPN mencatat kepemilikan sejumlah bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, yang menjadi penyumbang terbesar nilai kekayaan orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Selain aset tidak bergerak, harta kekayaan Maidi juga terdiri dari aset lainnya, termasuk alat transportasi, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Data tersebut juga menjadi sarana bagi publik untuk mengetahui profil kekayaan pejabat negara secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai rincian perolehan aset maupun perubahan nilai kekayaan Maidi selama menjabat sebagai wali kota.















