Blitar – Setiap tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Agraria yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Peringatan ini dimaksudkan untuk mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menjadi landasan hukum pengelolaan agraria di Indonesia.
UUPA 1960 menjadi tonggak penting dalam sejarah reforma agraria. Undang-undang ini hadir untuk menghapus ketimpangan penguasaan tanah warisan kolonial serta memberikan keadilan bagi petani di seluruh nusantara.
Momentum Reforma Agraria
Peringatan Hari Agraria mengingatkan kembali pentingnya reforma agraria sejati demi terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan pangan nasional. Petani menuntut pemerintah agar serius menjalankan distribusi lahan yang adil, melindungi hak-hak petani, serta memperkuat kelembagaan petani melalui koperasi maupun kelompok tani.
Beberapa tuntutan utama yang disuarakan antara lain pelaksanaan reforma agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, pengendalian alih fungsi lahan, serta jaminan perlindungan hukum atas tanah dan hasil pertanian.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah diharapkan konsisten menuntaskan agenda reforma agraria dan menyelesaikan konflik yang masih terjadi di berbagai daerah. Di sisi lain, masyarakat dan sektor swasta juga didorong untuk bersinergi mendukung pertanian nasional demi meningkatkan kesejahteraan petani.
Hari Agraria sekaligus menjadi momentum refleksi agar pengelolaan tanah di Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat, khususnya petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan.