Kediri – Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) di Kota Kediri, yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Kota Kediri. Hal itu disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim usai acara doa lintas agama di halaman Pemkab Kediri, Senin (1/9/2025) petang.
Menurut Kapolres, total sebanyak 20 orang telah diamankan setelah kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan, 5 orang dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Sementara itu, 15 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang dewasa kita tempatkan terpisah dari anak-anak. Untuk saat ini, 15 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Anggi kepada awak media.
Dari hasil pendalaman, para tersangka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur. Tiga orang berasal dari Kota Kediri, tujuh dari Kabupaten Kediri, tiga dari Nganjuk, satu dari Surabaya, dan satu lagi dari Sampang, Madura. Polisi juga mengungkap bahwa sebagian pelaku merupakan anggota dari perguruan silat tertentu.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya belum menghentikan penyelidikan. Hingga kini, polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual atau provokator yang menggerakkan massa hingga menyebabkan kerusuhan.
“Kita akan terus dalami siapa aktor-aktor yang menggerakkan. Termasuk kemungkinan adanya provokasi dari luar,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak kepolisian telah memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis di Kota Kediri. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Kota Kediri dilaporkan berangsur kondusif. Warga diimbau untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.