Blitar – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan dua pria di wilayah Perkebunan PTPN XII, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, berhasil digagalkan warga. Kedua pelaku, Mesyanto (35) dan Endra Prastyo Budianto (34), warga Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Blitar Kota melalui Kasi Humas, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (12/4/2025) pagi. Saat itu, korban bernama Warsinem (57), warga Desa Modangan, tengah mencari rumput di lahan tebu sekitar lokasi kejadian.
“Korban mendengar suara motornya, Yamaha Vega AG 3502 KAZ, dinyalakan dan dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Iptu Samsul.
Sadar motornya dicuri, Warsinem segera meminta bantuan warga sekitar. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, bahkan salah satu warga sempat dihadang dan diancam menggunakan sabit oleh pelaku. Beruntung, warga tersebut berhasil melarikan diri dan meminta bantuan tambahan.
Tak butuh waktu lama, warga menemukan motor korban beserta para pelaku dan segera melaporkannya ke Polsek Nglegok. Petugas Reskrim yang bergerak cepat berhasil meringkus kedua tersangka saat berusaha bersembunyi di sekitar area.
Diketahui, Endra merupakan residivis kasus narkoba, sementara Mesyanto dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kini, keduanya tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Nglegok. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa lainnya di wilayah Blitar.